Penggadaian Tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 1-4-1975 No.1272 K/Sip/1973
Amar putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang berbunyi : “Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali sawah tersebut kepada penggugat tanpa syarat setidak-tidaknya dengan syarat menerima uang tebusan dari penggugat sejumlah uang yang ditetapkan oleh Pengadilan”.
Adalah kurang tepat. Kata-kata : “setidak-tidaknya dengan syarat.........dst” seharusnya dihilangkan, karena pasal 7 ayat 1 Perpu No.56/1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan dalam hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua pihak yang berpekara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai.

Dalam perkara Bok Purnama al Sukarsih lawan Bok Tijamah al Muginten

Susunan majelis hakim
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. Samsudin Aboebakar, SH