Putusan Mahkamah Agung tgl 10-10-1974 No.903 K/Sip/1972
Istilah hak gadai yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No.56 tahun 1960 pasal 7 adalah sama halnya dengan jual beli sende tanah, oleh karenanya tanah tersebut harus dikembalikan tanpa uang tebusan.
Dalam perkara
1. Isman melawan
1. BH.Rodijah
2. BH. Kasbolah dkk
Susunan majelis hakim
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH
2. Indroharto, SH
3. D.H.Lumbanradja, SH