Putusan Mahkamah Agung tgl 21-5-1963 No.156 K/Sip/1963
Dalam hal telah terjadi jual – beli tanah dengan perjanjian, bahwa penjual dibolehkan tetap tinggal di dalam rumahnya di atas tanah itu selama hidup sedang sepeninggalannya rumah harus dibongkar.
Maka sepeninggalan penjual tersebut pembeli/pemilik tanah dapat menuntut pembongkaran rumah itu terhadap akhli waris yang tinggal disitu dengan tidak usah menggugat semua akhli waris.
Dalam perkara Nai Usman (Dima) baru Tampubolon dkk lawan Binoni Pardede
susunan majelis hakim
1. R.Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Adul Hakim, SH
3. H. Abdurrahman, SH