Termohon Pailit Pribadi Tidak Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban

Putusan No. 01 PK/N?2004 ; Tanggal 23 Maret 2004
Bahwa menurut pasal 82 UU No. 1/1995. Direksa (ic Termohon Pailit II). Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan karena itu Termohon Pailit II pribadi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya mewakili termohon pailit I ( PT. KAWI ) didalam atau diluar pengadilan, dengan demikian putusan yang dimohonkan PK harus dibatalkan karena telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum (Pasal 286 ayat (2) b. UUK