Bukti Pemohon PK Memiliki Lebih dari 2 Kreditur

Putusan No. 04 PK/N/2005 ; Tanggal 18 Mei 2005
Bahwa PT. Palysindo (Pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban Unseconed Comunicial Papper lebih dari $ 400.000.000 (empat ratus juta dolar) kepada para kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F. C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.