Berlaku Hukum Perdata Barat [KUHPerdata]

Hubungan hukum antara almarhum Datuk Achmad Sjamsura dan alm Lie Hong An yang dilakukan dengan akte notaris pada tgl 19 Desember 1947, terutama bersifat ‘scbuldverbintenis’ dengan tanah sebagai jaminan (accessoir) ; hubungan hukum ini bersifat antar tata negara dan dalam hal ini harus diperlakukan hukum perdata barat karena yang meminjam (alm Lie Hong An). Putusan Mahkamah Agung tgl 25-11-1975 No.1066 K/Sip/1974.
Dalam Perkara :
Lie Bok Lim lawan Ahli waris mendiang datuk achmad sjamsurat yaitu
1. Sa’adah,
2.Aisjah,
3.Sofjan dkkk
dan
1.Lee Goat Lam,
2.Lee Djoe le dkk.

Dengan susunan majelis
1. Indroharto,SH
2.R.Saldiman Wirjatmo,SH
3.RZ Asikin Kusumah Atmadja SH