Sertifikat hak atas tanah melalui prona

Putusan No. 4540 K/Pdt/1998 ; Tanggal 26 September 2000

Bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "prona" (proyek nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari pemerintah.