Status & Kepastian Hukum Pengadilan Niaga tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh Arbitrase

Putusan No. 019 K/N/1999 ; Tanggal 9 Agustus 1999

Status hukum (legal status) dan kepastian hukum (legal capacity) pengadilan niaga yang berkarakter Extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.