Pembuktian Utang yang telah dijamin melalui asuransi kredit ekspor

Putusan No. 030 PK/N/2001 ; Tanggal 9 Januari 2002

Bahwa dengan diansurasikannya Utang Debitur yang telah dijamin oleh Termohon Pailit melalui asuransi kredit eksport maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12, 4, 1 dan 13 Perjanjian kredit yang bersangkutan perlu dibuktikan apakah perjanjian asuransi tersebut telah terpenuhi dan sampai sejauh mana tanggung jawabnya, proses mana membuat pembuktian dalam permohonana pailit a quo menjadi kompleks dan rumit.