Berlaku Peraturan Yang Lebih Baru

Putusan MARI No.1037 K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1976

Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
Putusan mahkamah agung tgl 25-3-1976 No.1037 K/Sip/1973
Dalam perkara:
Pemerintah RI melawan Ny M.T.C.W.Ojong, Ir.Han Awal dkk, Pemerintah R.I diwakili Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kepala Daerah khusus Jakarta Raya cq Wali Kota Jakarta Timur
Susunan majelis
1.Indroharto,S.H.
2.R.Z.Asikin Kusumah
3.DH.Lumbanradja,S.H.