Rencana Perdamaian

Putusan No. 12 PK/N/2001 ; Tanggal 26 Juni 2001

Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 256 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, Rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.