Hukum yang mengatur hubungan hukum antar seorang Indonesia asli dan seorang tionghoa, yang keduanya adalah pedagang di kota medan, karena perjanjian pemberi kuasa yang telah mereka adakan. Menurut mahkamah agung adalah hukum yang terdapat dalam titel ke XVI B.W, karena kedua pihak dalam hal ini dianggap tidak asing terhadap hukum barat.
Putusan mahkamah agung tgl 6-7-1955 No.22 K/Sip/1954.Dalam Perkara H.Ibrahim lawan Liauw Tjin Hoa.