Sistem Hukum Yang Diberlakukan

YMA : No.550K/Sip/1975 Tanggal 19 September 1975
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung ;
Bahwa karena pihak-pihak yang melakukan jual beli adalah orang-orang yang tidak sama status penggolongan rakyatnya, maka ada hubungan hukum antar golongan sehingga harus ditentukan sistem hukum manakah yang harus diperlakukan.
Bahwa karena persetujuan jual beli dilakukan dengan akte notaris, maka ternyata ada pilihan hukum untuk memperlakukan sistim hukum perdata barat yang diatur dalam BW.
Putusan Mhkamah Agung tgl 19-9-1975 No.550K/Sip/1975.
Dalam Perkara:
1. Magdalena Pasa
2. Tan Boen Sang
lawan Kalabbe dan
1. M.Baedjuri
2. Zulkifli Mappe dkk.

Susunan majelis:
1. Indroharto,S.H.
2. DH.Lumbanradja SH
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.