YMA : No.990 K/Sip/1974 ; Tanggal 6 April 1976
Putusan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Dalam hal pembagian warisan S.Umar Alatas ini diikuti hukum islam sesuai dengan Jurisprudensi mahkamah agung bahwa terhadap orang-orang keturunan arab berlaku hukum islam, dan sesuai dengan kehendak peninggalan warisan sebagaimana tertera dalam akte notaris tersebut; sebagai pedoman dalam pembagian ini pengadilan negeri mengikuti pembagian dalam surat ketetapan/fatwa waris dari pengadilan agama tangerang tgl.24Mei 1973 No.38/1973.
Dalam Perkara : Para.Syechun binti S.Umar Alatas lawan Para.Muznah binti S.Umar Alatas.
Susunan majelis
1.DH.Lumbanradja S.H.
2.Samsudin Abubakar,S.H.
3.Indroharto,S.H.