Perikatan Bersyarat

Jual beli yang diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan, adalah sautu persetujuan bersyarat termasuk dalam pasal 1263 BW, yang menurut ayat 2 pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut pelaksanaannya, setelah syarat itu dipenuhi. [i.c., penggugat belum menjual terus persil-persil yang dibelinya dari tergugat maka tuntutanna agar persil-persil itu diserahkan kepadanya ditolak].
Putusan MA Tanggal 28 Mei 1953 No.62 dan 62.a K/Sip/1952
Dalam perkara :
Ong Teng Hong Melawan Hendrik Theodor Ludwig Van Hecking Colenbrander
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. R. S. Kartanegara
3. Mr. R. Soekardono