Perjanjian Timbal Balik

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan MA tanggal 30 Desember 1957 No.197 K/Sip/1956
Dalam perkara :
Saleh Bishir
Melawan
1. N.V . Cultuur Maatschappy "Bayabang
2. R.C. Immink
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali * Adil
3. Mr. R. Soekardono