Penggantian Kerugian Karena Tidak Dipenuhinya Perjanjian

Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan [wanprestasi] sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya. Untuk itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balas untuk pemecahan persetujuan.
Putusan M.A. Tanggal 15 Mei 1957 No. 156 K/Sip/1955
Dalam perkara :
PT. Pan Pasifik Oil Company [Java] Inc Melawan Oie Ho Liang Trading Company
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. Wirjono Prodjodikoro ;
2. Sutan Kali Malikul Adil ;
3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja