Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan [wanprestasi] sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya. Untuk itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balas untuk pemecahan persetujuan.
Putusan M.A. Tanggal 15 Mei 1957 No. 156 K/Sip/1955
Dalam perkara :
PT. Pan Pasifik Oil Company [Java] Inc Melawan Oie Ho Liang Trading Company
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. Wirjono Prodjodikoro ;
2. Sutan Kali Malikul Adil ;
3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja