Penggantian Kerugian Karena Wanprestasi

Dalam hal satu pihak tidak memenuhi perjanjian [i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya], pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan MA Tanggal 16 Agustus 1959 No.176 K/Sip/1959
Dalam Perkara : Oei Tik Hien Melawan The Djong Liem
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. R. Soekardono
3. Mr. R. Subekti