Kompensasi

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 1426 B.W. suatu "kompensasi" tidak harus secara tegas bahkan terjadi demi hukum dengan tidak setahunya orang-orang yang berhutang.
Putusan M.A. tanggal 4 Juni 1973 No. 50 K/Sip/1973
Dalam Perkara : Soebianto Tanto ; Ny. Janda Juliani Tantono alias Ny. Janda Tan Yoe Liang Melawan Pramudya Arwin alias Tjoa Gwan An. Iskak Hartono alias Liem Ie Hong.
Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. D.H. Lumbanraja, SH