Penggantian Kerugian Karena Tidak Dipenuhinya Perikatan

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan belum juga melaksanakannya, ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan [in gebreke gesteld].
Putusan M.A. : ?? Tanggal ??
Dalam perkara : Said Wachidin melawan PT. N.V. Aniem
Susunan Majelis Hakim
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali Malikul Adil
3. Mr. R. Wirjono Kusumo