Hakim dilarang periksa Terdakwa dulu, baru saksi

Putusan MARI : 20 Maret 1978 ; No.150 K./Kr/1972
Putusan PT. Jakarta : 1 Agustus 1972 ; No.14/1971 PT Pidana
Putusan PN Istimewa Jakarta : 14 Mei 1970 ; No.13/Vordering/1969 Pidana

Kaedah Hukum [Acara Pidana] :
keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, bahwa majelis telah terlebih dahulu memeriksa tertuduh dan baru kemudian saksi-saksi tidak dapat dibenarkan, karena dalam sidang perkara pidana, hakimlah yang berwenang menentukan bagaimana pemeriksaan akan dilakukan