Putusan MA : 12 Pebruari 1979 ; No.187 K./Kr/1976 [h.1] ;
Putusan PN Banyuwangi : 17 Pebruari 1976 ; No.1173/1975 (Rol) [h.5]
Menjalankan pekerjaan sebagai Advokat bukanlah pekerjaan yang menurut peraturan umum harus mempunyai izin
Yurisprudensi ini pernah ada, dan tidak berlaku lagi sejak lahirnya UU-18-2003 tentang Advokat