Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti = bebas dari segala tuduhan

Putusan MARI : 11 Juni 1979 No.163 K./Kr/1977
Putusan PT Surabaya : 13 April 1977 No.135/1976 Pid
Putusan PN Surabaya : 23 September 1976 No.779/1976/Pidana

Kaedah Hukum :
Karena unsur-unsur tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan tidak-lah terbukti, terdakwa seharusnya "dibebaskan dari segala tuduhan" dan tidak "dilepaskan dari tuntutan hukum".