Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
Susunan Majelis:
1. Prof. Subekti SH;
2. Z.A. Kusumah Atmadja SH;
3. Indroharto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah. (i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Indroharto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung: bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Busthanul Arifin SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963. Adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. lndroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH;
3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.
Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Tengku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.
Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Achmad Soelaiman SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.
Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Indroharto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas. maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini. (Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).
Dalam Perkara:
1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan;
2. Mg Ie Tek;
3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon
lawan
1. Lai Miauw Hoa;
2. Lai Tien Man.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Busthanul Arifin SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
1.Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2.Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Dalam Perkara:
Jong Kong Seng
Melawan
1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan;
2. Pejabat Urusan Perumahan Kabupaten Panarukan di Situbondo;
3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdagangan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Dalam Perkara:
Soebianto Tanto;
Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang
Melawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Busthanul Arifin SH;
3. DH.Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah tersebut, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara:
1. Djoko Supardi;
2. Jahja
Melawan
Ny. Janda Lo Tiong Ling.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. DM. Lumbanradja SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara:
Liem Liong To lawan H. Meja;
H. Syamsiah dkk.
Susunan Majelis:
1. DR. Lumbanradja SH;
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Bestuurs Haatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang
kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama. Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju,Weinie Liju dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio Melawan Tan Kim Toe dkk.
Susunan Majelis:
1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. lndroharto SH;
3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel Melawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sardjono SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo Melawan Djopawiro.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan Melawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.
Susunan Majelis:
R. Wirjono Prodjodikoro SH;
R. Subekti SH;
K. Wirjono Kusumo SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut; gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/kebijaksanaan dari pada Pemerintah).
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri berwenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum publik. (i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang). Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) Melawan Jap Soei Nio dkk.
Susunan Majelis:
1. K. Wirjono Prodjodikoro SH;
2. R. Soekardono SH;
3. R. Wirjono Kusumo SH.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Petitun D dan E dari gugatan : (D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No.7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono. E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenaipersil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.) karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan, tidak beralasan maka harus juga ditolak;
Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono Melawan Mary Louise Romer.
Susunan Majelis
1. Indroharto S.H.;
2. DR. Lumbanraja S.H
3. Achmad Soelaiman S.H.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960. i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.
Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
Susunan Majelis
1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.
2. Busthanul Arifin S.H.;
3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung : Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang Melawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
Susunan Majelis:
1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M.
2. D.H. Lumbanraja
3. Achmad Soeleiman S.H.
Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
Susunan Majelis:
1. Prof. Subekti SH;
2. Z.A. Kusumah Atmadja SH;
3. Indroharto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah. (i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Indroharto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung: bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Busthanul Arifin SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963. Adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. lndroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH;
3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.
Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Tengku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.
Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Achmad Soelaiman SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.
Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Indroharto SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas. maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini. (Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).
Dalam Perkara:
1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan;
2. Mg Ie Tek;
3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon
lawan
1. Lai Miauw Hoa;
2. Lai Tien Man.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Busthanul Arifin SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
1.Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2.Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Dalam Perkara:
Jong Kong Seng
Melawan
1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan;
2. Pejabat Urusan Perumahan Kabupaten Panarukan di Situbondo;
3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdagangan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Dalam Perkara:
Soebianto Tanto;
Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang
Melawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Busthanul Arifin SH;
3. DH.Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah tersebut, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara:
1. Djoko Supardi;
2. Jahja
Melawan
Ny. Janda Lo Tiong Ling.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. DM. Lumbanradja SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara:
Liem Liong To lawan H. Meja;
H. Syamsiah dkk.
Susunan Majelis:
1. DR. Lumbanradja SH;
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Bestuurs Haatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang
kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama. Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju,Weinie Liju dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio Melawan Tan Kim Toe dkk.
Susunan Majelis:
1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. lndroharto SH;
3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel Melawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sardjono SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo Melawan Djopawiro.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan Melawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.
Susunan Majelis:
R. Wirjono Prodjodikoro SH;
R. Subekti SH;
K. Wirjono Kusumo SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut; gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/kebijaksanaan dari pada Pemerintah).
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri berwenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum publik. (i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang). Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) Melawan Jap Soei Nio dkk.
Susunan Majelis:
1. K. Wirjono Prodjodikoro SH;
2. R. Soekardono SH;
3. R. Wirjono Kusumo SH.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Petitun D dan E dari gugatan : (D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No.7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono. E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenaipersil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.) karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan, tidak beralasan maka harus juga ditolak;
Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono Melawan Mary Louise Romer.
Susunan Majelis
1. Indroharto S.H.;
2. DR. Lumbanraja S.H
3. Achmad Soelaiman S.H.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960. i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.
Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
Susunan Majelis
1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.
2. Busthanul Arifin S.H.;
3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung : Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang Melawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
Susunan Majelis:
1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M.
2. D.H. Lumbanraja
3. Achmad Soeleiman S.H.