Putusan-putusan Perdamaian Dasa.
Keputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut. Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai Ta’bi.
Susunan Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.
2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
3. Indroharto S.H.
Sumber : http://www.ma-ri.go.id/
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.