YMA : dapat diterimanya rencana-perdamaian [perbankan]

Putusan MA Nomor : 12 PK/N/2001 ; tanggal 26 Juni 2001

Kaidah Hukum
Bahwa sesuai ketentuan Ps 265 ayat 1 Undang Undang No. 4 thn 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari setengah ( ½ ) kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.