Larangan bertindak sendiri

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.

Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembali­kan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.
Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias Djamintara Saragih.