Peradilan volunter

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.

Pengadilan Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan mencabut surat notariel yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.
Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra (Tjan Ai Lie)
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.