Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording)

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.

Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).
Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw Bian.
Susunan Majelis:
1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro;
2. Sutan KaIi Mahikul Adil;
3. Mr. R. Soekardono.