Yurisprudensi MA.RI - Tentang Perjanjian

YMA No. 3642 K/Pdt/2001 ; Tanggal 11 September 2002
Majelis Hakim
1. Drs. H. Taufiq, SH. MH.
2. H. Parman Soeparman, SH.
3. H. Sunardi Padang, SH.

Kaidah Hukum :
  1. Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada Dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya.
  2. Dalam Perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian