YMA No. 3642 K/Pdt/2001 ; Tanggal 11 September 2002
Majelis Hakim
1. Drs. H. Taufiq, SH. MH.
2. H. Parman Soeparman, SH.
3. H. Sunardi Padang, SH.
Kaidah Hukum :
Majelis Hakim
1. Drs. H. Taufiq, SH. MH.
2. H. Parman Soeparman, SH.
3. H. Sunardi Padang, SH.
Kaidah Hukum :
- Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada Dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya.
- Dalam Perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian