Majelis Hakim
1. Drs. H. Taufiq, SH. MH.
2. H. Parman Soeparman, SH.
3. H. Achmad Syamsudin, SH
Kaidah Hukum
- Barang Jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, bank tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada bank tanpa seijin pemilik.
- pengalihan Hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum.
- Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan