Yurisprudensi MA.RI - Anak Dibawah Umur Diserahkan kepada Ibu

YMA No. 126 K/Pdt/2001 ; Tanggal 28 Agustus 2003
Majelis Hakim
H. Syansuhadi Irsyad, SH. MH.
Drs H. Andi Syamsu Alam, SH. MH
Drs. H. Habiburrahman, M Hum
Kaidah Hukum : Bila terjadinya perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.


MARI No.9 K/Sip/1956 tanggal 1 Agustus 1956
Kekuasaan Orang Tua Terhadap Pribadi Anak
Setiap orang tua berhak untuk menuntut dikembalikannya anaknya yang dibawah umur dari tangan siapapun juga, yang tidak dapat menyatakan haknya yang lebih tinggi dari hak orang tua tersebut, sepertinya lembaga pendidikan dari Pemerintah untuk anak-anak jahat dan sebagainya. Dalam Perkara : MT Josef lawan Djojosarno.
Sumber Rangkuman YURISPRUDENSI Mahkamah Agung R.I., Jilid II, Hukum Perdata dan Acara Perdata ; Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung 1977 ; Katalog Perpustakaan Nasional : 27 : -745 Hlm.6