Yurisprudensi MA.RI - Irah-Irah Putusan KPPU

Putusan MA No. : 03 K/KPPU/2002 Tanggal 2 Januari 2003
Majelis Hakim :
1. H. Soeharto, SH.
2. Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH
3. Ny. Marianna Sutadi, SH.

Kaidah Hukum
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah: "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa adalah Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan Pasal 10 UU no. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999