Yurisprudensi MA.RI : Sertifikat Tanah

Nomor Putusan MA : 1588 K/Pdt/2001 ; Tanggal 30 Juni 2004
Kaedah Hukum :
Sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dinyatakan batal. Penerbitan sertifikat tanah tanpa adanya pengajuan permohonan dari pemilik tidak sah
Majelis Hakim :
1. German Heodiono, SH
2. Artidjo Alkostar, SH
3. Mansur Kartayasa, SH

Pertimbangan Hukum :
Bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa terbitnya SHM No.92 s.d. 93 atas nama Syahidayat tanpa adanya pengajuan permohonan dari Syahidayat sendiri sebagai pemilik, dan penerbitannya didasari oleh surat yang cacat hukum sehingga tidak sah. Yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah SHM No.93 atas nama Teddy Suhardjo dan posisi hukum ini tidak dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Factie.
Bahwa terbitnya SHM No.93 tanggal 23 Desember 1980, yang lahir berdasarkan akta jual beli No.479/JB/VII/1981 terjadi pada tanggal 7 Juli 1981 bertentangan dengan kenyataan hukum yang sebenarnya dan tidak berdasarkan hukum karena sertifikat terbit lebih dulu dari akta jual belinya.
Bahwa pemilik yang sah [Syahidayat] tidak pernah mengadakan jual beli dengan Siti Aminah, sehingga tidak ada alasan hukum yang sah kepemilikan tanpa mengadakan transaksi hubungan hukum dengan Syahidayat.
Bahwa pokok sengketa bukan hak kepemilikan pertenunan tetapi kepemilikan tanah