Yurisprudensi MA.RI : Legalisir Surat Kuasa

Nomor Putusan MA : 626 K/Pdt/2004 ; Tanggal 29 November 2004

Kaidah Hukum :
Surat kuasa yang dilegalisir oleh Panitera selaku pejabat publik di Pengadilan, maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah

Majelis Hakim :
1. H. Parman Soeparman, SH., MH
2. Arbijoto, SH
3. Prof. DR. Muchsin, SH