Kaidah Hukum :
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan Subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu
Pertimbangan Hukum :
Bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum dengan pertimbangan :
bahwa Tergugat V Komisi Pemilihan Umum dan Tergugat VII Panitia Pengawas Pemilihan Umum sudah dibubarkan sebelum gugatan diajukan [tanggal 27 September 1999] sehingga dengan demikian tidak tepat diajukan sebagai subjek / tergugat dalam gugatan ini oleh karenanya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Majelis Hakim :Pertimbangan Hukum :
Bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum dengan pertimbangan :
bahwa Tergugat V Komisi Pemilihan Umum dan Tergugat VII Panitia Pengawas Pemilihan Umum sudah dibubarkan sebelum gugatan diajukan [tanggal 27 September 1999] sehingga dengan demikian tidak tepat diajukan sebagai subjek / tergugat dalam gugatan ini oleh karenanya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
1. Iskandar Kamil, SH
2. Prof. DR. HM Hakim Nyak Pha, SH., DEA
3. H. Sunarti Padang, SH