Yurisprudensi MA.RI : Purchase Order

Nomor Putusan MA : 1506 K/Pdt/2002 ; Tanggal 23 September 2004

Kaedah Hukum :
Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat kedua belah pihak.

Majelis Hakim :
1. Iskandar Kamil, SH
2. Prof. Rehngena Purba, SH., MS
3. Prof. DR. Muchsin, SH