YURISPRUDENSI Adalah :
- Setiap putusan hakim [pengadilan] terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dimana putusan itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kemudian didalam memutus suatu perkara [Azas Preleden]. Yurisprudensi dibedakan antara lain :
- Yurisprudensi Tetap : yaitu putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan serupa menjadi dasar atas putusan untuk memutuskan suatu perkara [Standard Arresten].
- Yurisprudensi Tidak Tetap : yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak merupakan standard Arresten.