Yurisprudensi, apa sih?


YURISPRUDENSI Adalah :
  • Setiap putusan hakim [pengadilan] terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dimana putusan itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kemudian didalam memutus suatu perkara [Azas Preleden]. Yurisprudensi dibedakan antara lain :
  1. Yurisprudensi Tetap : yaitu putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan serupa menjadi dasar atas putusan untuk memutuskan suatu perkara [Standard Arresten].
  2. Yurisprudensi Tidak Tetap : yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak merupakan standard Arresten.