Kaidah hukum:
Suatu gugatan dengan posita perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan (PT) milik pemerintah hendaknya tidak ditujukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pula terhadap pemeritah. Cukup yang digugat adalah PT tersebut berdasarkan Perbuatan Ingkar Janji. Hal tersebut dikarenakan antara pemerintah dengan PT memiliki status yang berbeda walapun terdapat hubungan kepemilikan.
Sumber : Varia Peradilan Tahun XVIII No.208, Januari 2003, hlm. 4