Yurisprudensi MA.RI : Jangan Digabung Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingkar Janji

Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984

Kaidah Hukum :
Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.