YMA No. 1226 K/Pdt/2001 ; Tanggal 20 Mei 2002
Majelis Hakim :
1. H. Suharto, SH
2. H. Achmad Syamsudin, SH
3. H. A. Kadir Mappong, SH
Kaidah Hukum :
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem