Putusan Mahkamah Agung No. 34 K/Sip/1960 Tanggal : 03 Februari 1960
Kaidah Hukum :
Surat “petuk” pajak bumi (sekarang PBB pajak bumi dan bangunan) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut.