YMA : Surat “letter-C“ tanah

Putusan Mahkamah Agung No. 84 K/SIP/1973
Tanggal 25 Juni 1973

Kaidah Hukum :
Catatan dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya.

Perkara Antar Karsilah ; melawan Murati + Baeah dan Wari.

Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti SH
2. Bustanul Arifin SH
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH