Putusan Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1971
Tanggal 03 Desember 1974
Kaidah Hukum :
Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut Pasal 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.
Perkara Antara :
1. Ny. Soedartin janda almarhum Soegijan
2. Moedjiati
Melawan
Valentinus Soekadi dkk.
Majelis Hakim :
1. Dr. R. Santoso Peodjosoebroto SH
2. Indroharto SH
3.Asikin Kusumah Atmadja SH.
Tanggal 03 Desember 1974
Kaidah Hukum :
Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut Pasal 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.
Perkara Antara :
1. Ny. Soedartin janda almarhum Soegijan
2. Moedjiati
Melawan
Valentinus Soekadi dkk.
Majelis Hakim :
1. Dr. R. Santoso Peodjosoebroto SH
2. Indroharto SH
3.Asikin Kusumah Atmadja SH.