YMA : Gugatan ditujukan kepada orang yang menguasai barang sengketa
Putusan Mahkamah Agung No. 1072 K/Sip/1982 Tanggal 01 Agustus 1983
Kaidah Hukum :
Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.