YMA : Rekonvensi tidak diterima

Putusan Mahkamah Agung No. 475 K/Sip/1981
Tanggal 30 September 1981

Kaidah Hukum :
Gugatan dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.