YMA : harta bawaan isteri tidak dapat disita atas hutang suami [almarhum]

Putusan MA No. : 3574 K/Pdt/1998 ; tanggal 5 September 2002
Kaidah Hukum :
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si-pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan. (Kompilasi hukum Islam Ps 175 ayat 2 ). Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.