YMA : Hakim wajib mengadili semua bagian petitum

Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Sip/1969
Tanggal 19 Juni 1971

Kaidah Hukum:
Menurut ps 178 ( 3 ) HIR. Hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat.