YMA : Perjanjian Perdamaian yang dibuat salah satu pihak dalam status tahanan = sah

Putusan MA Nomor : 792 K/Ag/2002 ; tanggal 3 January 2003

Kaidah Hukum
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah SAH.