YMA : Pembayaran dengan bilyet-giro = pengakuan hutang

Putusan MA No. : 5096 K/Pdt/1998 ; tanggal 28 April 2000

Kaidah Hukum
Pemberian /pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.